desamuba.id

Halaman informasi SANTAN - DESA dan website informasi desa sekecamatan di kabupaten Musi Banyuasin.

Lihat Detail

Cari Desa Anda

No Nama Desa Link Website Link SANTAN

Tentang SANTAN - DESA

Merupakan Aplikasi Inventarisasi Desa dan Database Tanah yang mengelola batas tapal tanah Desa berdasarkan peraturaan dari undang-undang yang berlaku. Aplikasi ini dibuat untuk membantu Desa untuk mengelola data Kepemilikan Tanah dan Aset Desa yang ada di Desa tersebut.

Tujuan & Manfaat

  • Membantu masyarakat menjamin keamanan kepemilikan data tanah dimanapun posisi masyarakat berada.
  • Membantu masyarakat jika terjadi kehilangan surat tanah.
  • Membantu memudahkan Pemerintah dalam rangka tertib administrasi Desa
  • Memudahkan Pemerintah Desa untuk mengetahui data kepemilikan tanah yang sah sesuai peraturan yang berlaku
  • Memudahkan pemilik tanah melihat tanahnya secara detail di Desa tersebut
Brosur Santan Desa

Tentang Website Informasi Desa

Merupakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Desa berbasis web yang dikembangkan khusus untuk membantu Pemerintah Desa dalam melakukan pengelolaan data dan pelayanan publik, masyarakat juga informasi dan surat penomoran tanah dapat mengakses Desa melalui Website Informasi Desa.

Brosur Santan Desa

Dasar Hukum

Pasal 86 UU no. 6 Tahun 2014

~ Undang-Undang Tentang Desa pasal tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan ~
  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabuten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.